0

Dukcapil-Data kependudukan memegang peran penting dalam menentukan kebijakan, perencanaan dan evaluasi hasil pembangunan, baik itu bagi pemerintah maupun swasta serta masyarakat.
Oleh karena itu, ketersediaan data kependudukan disemua tingkat administrasi pemerintahan (kabupaten, kecamatan, dan kelurahan) menjadi faktor kunci keberhasilan program-program pembangunan.


Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, menegaskan bahwa dalam perencanaan pembangunan daerah harus didasarkan pada data dan informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan, baik yang menyangkut masalah kependudukan, masalah potensi sumberdaya daerah, maupun informasi tentang kewilayahan lainnya.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan mengamanatkan bahwa data penduduk yang dihasilkan oleh Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) dan tersimpan di dalam database kependudukan dapat dimanfaatkan untuk kepentingan perumusan kebijakan dibidang pemerintahan dan pembangunan.


Pemerintah daerah berkewajiban melakukan pengelolaan data kependudukan yang menggambarkan kondisi daerah dengan menggunakan SIAK yang disajikan sesuai dengan kepentingan penyelanggaraan pemerintahan dan pembangunan. Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga pasal 17 menyebutkan bahwa perkembangan kependudukan dilakukan untuk mewujudkan keserasian, keselarasan dan keseimbangan antara kuantitas, kualitas, dan persebaran penduduk dengan daya dukung alam dan daya tampung lingkungan guna menunjang pelaksanaan pembangunan nasional yang berkelanjutan.
Pada pasal 49 ditegaskan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah wajib mengumpulkan, mengolah, dan menyajikan data dan informasi mengenai kependudukan dan keluarga. Data dan informasi kependudukan dan keluarga tersebut wajib digunakan oleh pemerintah dan pemerintah daerah sebagai dasar penetapan kebijakan, penyelenggaran dan pembangunan.


Tujuan penyusunan Buku Profil Perkembangan Kependudukan Kabupaten Bulukumba adalah:
1. Pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 sebagai perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Profil Perkembangan Kependudukan.
2. Penyediaan Data dan Informasi Perkembangan Kependudukan yang up to date akurat sebagai bahan untuk merumuskan kebijakan kependudukan, perencanaan kependudukan serta untuk mendukung perencanaan pelayanan publik dan pembangunan sektor lain.


Profil Perkembangan Kependudukan Kabupaten Bulukumba Tahun 2014 mencakup tiga hal pokok:

1. Penyajian perkembangan profil kependudukan secara agregat dan kuantitatif, sehingga tampak jelas apa yang sedang berlangsung, dan kondisi terakhir;

2. Indentifikasi kelompok dan segmen kependudukan;

3. Indentifikasi potensi penduduk yang dapat dijadikan aset pembangunan daerah dan nasional.

Dalam penyusunan buku Profil Perkembangan Kependudukan Kabupaten Bulukumba Tahun 2014 ini, sumber data dapat diperoleh dari:


3.1 Registrasi
Registrasi penduduk merupakan suatu sistem registrasi yang dilaksanakan oleh petugas pemerintahan setempat yang meliputi pencatatan kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, perubahan tempat tinggal dan perubahan pekerjaan. Data ini berasal dari server aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) yang terdapat pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bulukumba yang telah terintegrasi pada 10 kecamatan. Data SIAK yang diperoleh berasal dari akumulasi kegiatan pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil sepanjang tahun 2014.


3.2 Non Registrasi
Data Non Registrasi adalah data yang diperoleh dari buku statistik, majalah, jurnal, artikel, literatul, dan laman internet yang terkait dengan penyusunan buku profil perkembangan kependudukan.


3.3 Data Lintas Sektor
Data Lintas Sektor adalah merupakan data sekunder yang diperoleh dari satuan kerja perangkat daerah terkait dengan kondisi penduduk sesuai dengan obyek tugas pokok dan fungsinya. Data lintas sektor yang terkait dengan penyusunan profil perkembangan kependudukan adalah data kualitas penduduk berupa pendidikan, kesehatan, dan data karakteristik sosial.

REKAPITULASI DATA KEPENDUDUKAN PER KECAMATAN
DAN JENIS KELAMIN DILENGKAPI DENGAN JUMLAH DESA/KELURAHAN



Kode      Kecamatan           Laki-Laki     (%)    Perempuan    (%)       Penduduk   (%) (Jiwa)
730201 GANTARANG         41.005          9,41      40.128          9,21        81.133       18,62
730202 UJUNG BULU         25.577          5,87      25.384          5,82        50.961       11,69
730203 BONTO BAHARI    14.689          3,37      14.711          3,38        29.400         6,75
730204 BONTOTIRO           14.333          3,29      14.745          3,38        29.078         6,67
730205 HERLANG               14.262          3,27      14.630          3,36        28.892         6,63
730206 KAJANG                  22.993          5,28      23.106          5,30        46.099       10,58
730207 BULUKUMPA         25.922          5,95      26.418          6,06        52.340       12,01
730208 KINDANG               16.015           3,67      15.650          3,59        31.665        7,27
730209 UJUNG LOE            22.727           5,21      22.878         5,25        45.605       10,46
730210 RILAU ALE             20.094          4,61      20.543          4,71        40.637         9,32
7302 KAB. BULUKUMBA 217.617        49,93     218.193       50,07       435.810    100,00


-bidang pengembangan informasi





Next
This is the most recent post.
Previous
Posting Lama

Posting Komentar

Terima Kasih telah berkunjung ke Web Kami...

 
Top